ARAHKATA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berpesan kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Ali Fikri menyatakan kepada masyarakat bahwa hukuman terhadap korupsi itu nyata.
Ali Fikri menanggapi atas bebasnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi, dilansir Antara, pada Kamis 3 Maret 2022.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi
Ia juga menyebutkan, bahwa praktek korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.
“Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada,” kata Ali dalam keterangan tertulis.