ARAHKATA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal itu terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyatakan penghentian proses hukum Amaq Sinta.
Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Ditangkap Terkait Penembakan Pegawai Dishubaa
Setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, dilansir ANTARA, Sabtu, 16 April 2022.
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Baca Juga: 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal Disikat Satgas
Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.