KPK Tahan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

- 14 Mei 2022, 20:57 WIB
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan  Walikota Ambon sebagai tersangka
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka /Jendela Cianjur/OkeNTT

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)," kata Firli.

Baca Juga: BENGIS! Prosesi Pemakaman Jurnalis Shireen Abu Akleh Diserang Pasukan Israel

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: BERKABUNG! Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed Al-Nahyan Meninggal Dunia

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah