KPK Dalami Barang Bukti dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta

- 3 Juni 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi sejumlah pejabat terjaring OTT KPK /Instagram.com/@official.kpk
Ilustrasi sejumlah pejabat terjaring OTT KPK /Instagram.com/@official.kpk /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam kasus penyuapan mantan Walikota Yogyakarta.

KPK bergerak cepat bergerak pasca operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

KPK juga telah mengumpulkan sejumlah uang dan dokumen, serta masih mendalami sejumlah bukti yang telah diamankan.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Terungkap! Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Ditangkap Terkait Psikotropika

"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

KPK total menangkap sembilan orang dalam OTT di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni, yaitu Haryadi Suyuti, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan pihak swasta.

"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x