Lagi, PN Bandung Keluarkan Surat Pelaksanaan Kontatering di Lahan Kota Baru Parahyangan

- 5 Mei 2024, 16:52 WIB
Kuasa hukum ahli waris saudagar asal Turki, Moch Hari Besar (dua kiri) bersama Sutara di lokasi lahan sengketa di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 April 2024
Kuasa hukum ahli waris saudagar asal Turki, Moch Hari Besar (dua kiri) bersama Sutara di lokasi lahan sengketa di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 April 2024 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan untuk kali kedua terkait sengketa lahan di Kota Baru Parahyangan, Bandung.

Melalui surat nomor W 11.U1/1936/HK.02 yang dikeluarkan pada 30 April 2024, tim juru sita PN Bandung juga akan melakukan pencatatan terhadap perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

"Positif dilakukan dan akan berjalan sesuai surat yang dikeluarkan dari pihak PN Bandung," kata kuasa hukum dari ahli waris saudagar asal Turki, Moch Hari Besar, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Juga: PN Bandung Diminta Tegas Soal Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan

Kepastian akan dilaksanakanya konstatering di atas lahan seluas 10, 041 hektar termasuk pada area perumahan Tatar Pitaloka di kawasan elit Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat itu diperkuat dengan keluarnya surat perintah PN Bandung pada akhir April 2024 lalu.

Dalam isi surat yang dibubuhi tanda tangan Panitera PN Bandung, Mustafa Djafar serta stample resmi itu menerangkan pelaksanaan konstatering akan dilangsungkan pada Senin, 6 Mei 2024.

Pelaksanaan kostatering tersebut berdasarkan
bukti kepemilikan surat letter C No 534 P.40 D.V seluas 10.041 hektar serta putusan Ketua PN Bandung nomor 305/1972/c/Bdg pada 25 April 2024.

Baca Juga: Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan, PN Bandung Batal Jalani Konstatering Objek Perkara

Berlandaskan putusan PN Bandung tersebut, juga diminta pengamanan saat pelaksanaan konstatering yang melibatkan sejumlah aparat dari unsur TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah