"Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, 3 Kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri.
Kadiv Humas Polri itu menuturkan bahwa tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Bantah Effendi Simbolon, Anggota Komisi l Dave Laksono Sebut Panglima TNI-KSAD Solid dan Kompak
Hal ini dilakukan agar berkas perkara tersebut segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.
"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.
Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, termasuk dengan peran ketiga kapolda tersebut.
Baca Juga: Liz Truss Gantikan Boris Johnson Sebagai PM Inggris
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***