UU Desa Resmi Diteken Jokowi, Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- 2 Mei 2024, 23:25 WIB
Presiden Jokowi Akan Terus Lakukan Perbaikan Berbagai Fasilitas Pendidikan yang Belum Layak di Seluruh Daerah
Presiden Jokowi Akan Terus Lakukan Perbaikan Berbagai Fasilitas Pendidikan yang Belum Layak di Seluruh Daerah /ilustrasi/

 

 

 

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepala negara resmi menetapkan, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi, pada Kamis 25 April 2024. 

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.

 Baca Juga: KPK Sita Kantor Nasdem Dampak Kasus Bupati Labuhanbatu Tersangka Korupsi

"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3/2024, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam Pasal 118 dijelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. Namun, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya, sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah