Pasalnya, Dow Chemical Thailand adalah industri multinasional ternama dan berkompeten yang berkantor pusat di Michigan, Amerika Serikat.
"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.
Baca Juga: Badai PHK Melanda, Disnakertrans Minta Perusahaan Berikan Pilihan Lain
Akibat produksi obat tidak memenuhi syarat tersebut, PT Yarindo Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries terancam sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga terancam terjerat Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," kata Penny.***.