Kasus Pemalsuan Dokumen WNA Belanda, Deolipa: Segera Ambil Alih Aset!

- 16 November 2022, 16:37 WIB
Mimi Maryati Said (kiri), didampingi Deolipa Yumara usai jalani BAP di Polres Jaksel
Mimi Maryati Said (kiri), didampingi Deolipa Yumara usai jalani BAP di Polres Jaksel /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Adrianus Christianus Cornelis Van Meer (ACC) asal Belanda masih bergulir di kepolisian.

Perkara tersebut makin menunjukkan perkembangan signifikan setelah pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan ACC.

Dengan dikeluarkannya surat pembatalan tersebut, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Mimi Maryati Said sebagai pihak pelapor mengungkapkan akan segera mengambil langkah hukum terkait hal-hal menyangkut legalitas hukum aset kepemilikan yang selama ini dikuasai ACC dengan menggunakan dokumen ilegal.

Baca Juga: Jalani Sidang Cerai dengan Reza Arap, Wendy Walters Ngaku Lebih Bahagia

"Tentunya kami segera mengambil langkah hukum terkait aset kepemilikan dari ibu Mimi yang dikuasai ACC termasuk segala aktivitas perbankan yang mengatasnamakan perusahaan kami akan ambil alih kembali. Kalau untuk perkara pemalsuan dokumen saat ini masih berproses di kepolisian," kata Deolipa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.

Dia juga menjelaskan saat ini proses di kepolisian sudah sampai pada pemeriksaan BAP di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Oktober lalu.

Baca Juga: Sempat Sakit Punggung, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana

Sebagai informasi, Deolipa Yumara melaporkan ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

ACC diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x