Kuasa Hukum Keluarga Josua Tegaskan Sambo Berkata Jujur dan Tak Membuat Cerita Baru

- 20 November 2022, 22:04 WIB
(KiKa) Johanes Raharjo dan Komaruddin Simanjuntak Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua
(KiKa) Johanes Raharjo dan Komaruddin Simanjuntak Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dinilai gencar membangun tuduhan adanya pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Menurut salah seorang dari tim kuasa hukum keluarga Josua, Johanes Raharjo, tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua takkan membebaskan Sambo dan Putri dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

"Saya ingin mengingatkan kembali ketika Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022 dengan laporan polisi Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO Jaksel/POLDA METRO JAYA atas dugaan kekerasan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh Nofriansah Yosua," papar Johanes kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Minggu 20 November 2022.

Baca Juga: Kak Seto: Hari Anak Sedunia Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak

"Akan tetapi laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 22 Agustus 2022," imbuhnya.

Dengan adanya SP3 tersebut, kata Johanes, pihaknya menduga kuat bahwa pengaduan yang dilakukan oleh PC di Polres Metro Jakarta Selatan adalah palsu.

"Karenanya kami tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Yosua melaporkan balik ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 26 Agustus 2022 dengan Nomor Laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP dengan terlapor FS, Ibu PC, Briptu MG," papar dia.

Baca Juga: Kenali Ragam Investasi Digital Agar Terhindar Penipuan

Johanes menegaskan, dalam persidangan pidana, yang jadi pijakan majelis hakim untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan adalah tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah