Persis: Daya Rusak Mentalitas Kecanduan Judi Online Sama dengan Narkoba

- 1 Juli 2024, 20:16 WIB
Kecanduan judi online adalah kondisi di mana seseorang kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi secara daring. Ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, hubungan, dan kesejahteraan seseorang.
Kecanduan judi online adalah kondisi di mana seseorang kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi secara daring. Ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, hubungan, dan kesejahteraan seseorang. /Foto ilustrasi/Facebook/

ARAHKATA - Pemerintah paling bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi, termasuk judi online yang merusak mentalitas dan moralitas bangsa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin mengingatkan aparat penegak hukum dan semua stakeholder yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.

"Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu, memberantas, dan memerangi kejahatan judi online ini," kata Ustaz Jeje dalam keterangannya, Minggu, 30 Juni 2024.

 Baca Juga: Anggota DPR Kritik Biaya Pemeliharaan PDN Ratusan Miliar, Kok Masih Bobol?

Menurut Ustaz Jeje, dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba.

"Itulah sebabnya dalam Al-Qur'an keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr," kata Ustaz Jeje.

Uataz Jeje kemudian mengutip ayat 90 dan 91 dalam surat Al-Maidah. Al-Qur'an dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan X Taati Aturan Soal Konten Pornografi di Indonesia  

Kemudian Al-Qur'an menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan salat melalui program utamanya, yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah