KPK Wacanakan Napi Koruptor Dijebloskan di Nusakambangan

- 9 Mei 2023, 20:57 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

1. Dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.

2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah