Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama!

- 28 April 2023, 10:37 WIB
Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama!
Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama! /Instagram.com/@linnamukherjeeofficial

ARAHKATA - TikTokers Lina Mukherjee resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan Lina Mukherjee jadi tersangka usai dilaporkan konten yang diunggahnya makan babi sambil membaca bismillah beberapa waktu lalu.

"Benar yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama," katanya, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismillah!

Menurutnya, penetapan ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama.

"Pemanggilan pertama sudah dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir, maka dijadwalkan pemanggilan kedua pada 2 Mei 2023 nanti," katanya.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ungkap Mau Makan Daging Kucing, Netizen: Semoga Cepat Sembuh

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, penyidik kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi ahli.

Adapun surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni; ahli sosiologi, bahasa, ITE, dan pidana.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x