Benny Wullur Berharap Ada Sisi Kemanusiaan Demi Kebutuhan Nasabah AJK

- 15 Juni 2023, 16:10 WIB
Kuasa hukum nasabah yang merupakan Ketua Tim Lima, Benny Wullur menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat pernyataan dukungan perdamaian dan surat perjanjian SOL ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum nasabah yang merupakan Ketua Tim Lima, Benny Wullur menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat pernyataan dukungan perdamaian dan surat perjanjian SOL ke Bareskrim Polri. /Ahmad Ahyar/

ARAHKATA - Guna mengkoordinasikan penyerahan berkas dukungan perdamaian dan perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) yang sudah ditandatangani pemegang polis, nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Rabu, 14 Juni 2023.

Kuasa hukum nasabah yang merupakan Ketua Tim Lima, Benny Wullur menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat pernyataan dukungan perdamaian dan surat perjanjian SOL ke Bareskrim Polri.

Saat ditemui, Benny Wullur mengatakan, perdamaian yang terjadi ini merupakan hasil pendekatan-pendekatan dan AJK juga aktif.

Baca Juga: Waspada, Akun Medsos dan Mobile Banking Bisa Mudah Diretas Penjahat Cyber

Jadi sangat disayangkan jika ada perusahaan yang aktif dan mau bayar kepada nasabahnya, tapi rekening di perusahaan tersebut diblokir dan proses tersangka juga terus berjalan.

"Makanya disini kami sangat berharap perkara ini hanya sampai disini saja, tidak lagi dilanjutkan. Artinya terjadi perdamaian dan tidak ada pemanahan Dirut AJK. Sebab dari 7.000 nasabah AJK, hanya beberapa orang saja yang melaporkan. Jadi kami juga dari pihak yang berwenang dapat melihat dari sisi kemanusiaan untuk kepentingan nasabah untuk memenuhi kebutuhannya," harap Benny Wullur.

Kehadiran pihaknya disini (Bareskrim, red) ini sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan telah mengetahui tujuan penyerahan berkas tersebut. Total ada 32 hingga 33 dus yang sudah mendukung dan menadatangani perjanjian SOL.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terseret Jadi Tersangka KPK

Benny menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 90% nasabah menyetujui konversi polis asuransi menjadi pinjaman subordinasi (SOL) dengan hak dan kewajiban yang disepakati.

"Seharusnya hal ini menjadi ranah hukum perdata, bukan lagi hukum pidana. Bahkan, adapun terkait proses pidana ditakutkan malah akan menghambat perjanjian," tambahnya.

Diduga kuat, nasabah - nasabah yang melaporkan ini, pengakuan nasabah tersebut ada kedekatan dengan petinggi.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

"Ada pengakuan-pengakuan diluar, nasabah pelapor ini diduga kuat, mempunyai kedekatan dengan petinggi tersebut," tegasnya.

Benny menerangkan, dari AJK sudah ada sebagian berkas yang ditandatangani dan AJK akan mengumpulkan semua terlebih dahulu supaya tidak ada yang tercecer satu dengan yang lainnya. Apabila telah terkumpul dan sudah beres, pasti akan ditandatangani semuanya. AJK sudah setuju adanya perdamaian atau perjanjian SOL.

Dia juga menyampaikan saat bertemu dengan perwakilan Bareskrim Polri, pihaknya sudah menyerahkan puluhan surat yang dijilid berisi surat resmi permohonan soal dihentikannya perkara. Benny menyebut surat-surat itu berasal dari para nasabah yang sudah betul-betul setuju untuk SOL.

Baca Juga: OJK Tegaskan Bahaya Pinjol Ilegal Akibat Gaya Hidup Konsumtif

Dia mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yakni akan membuat surat permohonan tembusan kepada Kapolri hingga Kabareskrim Polri.

Dikesempatan ini juga Benny sangat menyayangkan tindakan para nasabah yang melapor karena sudah menerima cicilan dari pihak Kresna Life sebelumnya. Menurut dia, laporan tersebut seharusnya sudah menjadi perdata bukan pidana lagi. 

"Jadi, kami menyayangkan kalau perkara itu terus berlanjut. Kami juga meminta yang tak setuju ini juga legowo melihat dan mementingkan kepentingan bersama karena rata-rata sudah setuju," katanya.

Benny meminta agar nasabah yang tak setuju SOL duduk bersama mencari jalan keluar terbaik. Menurutnya, jika usulan itu diterima dan disetujui, bisa saja kasus diberhentikan.

Benny juga mengaku siap apabila nasabah yang tak setuju SOL menginginkan pembicaraan terkait penyelesaian dan pihaknya juga menyebut telah meminta agenda itu disiapkan. Sebab, Benny menegaskan pihaknya menginginkan langkah damai dibanding jalur hukum. 

"Hal ini mungkin akan lebih baik kedepannya, agar nasabah AJK dapat menikmati keuangan mereka, baik sebagai keperluan kesehatan dan lainnya," tutupnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah