Jadi Broker, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi 28 M

- 7 Juli 2023, 22:50 WIB
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono /Dok. Antara/

Bahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Alex.

Baca Juga: Nama Gibran Masuk Kandidat Cawapres Prabowo Subianto, Gerindra Pikir-pikir

Akibat perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah