BPOM Rilis 8 Daftar Obat Ilegal Berbahaya bagi Ginjal dan Hati Beredar Luas

- 4 Juli 2023, 21:15 WIB
Obat tradisional ilegal yang dirilis BPOM Ri beredar di Indonesia
Obat tradisional ilegal yang dirilis BPOM Ri beredar di Indonesia /IG BPOM RI

ARAHKATA - BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 4 Juli 2023.

Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

Baca Juga: KPK: Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi

"Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace," jelas Penny.

"Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link," imbuhnya.

Baca Juga: Peluncuran Buku Putih Tata Kelola Infrastruktur Sampah Sirkular

Berikut 8 obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:


1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x