Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Oleh Polda Metro Jaya

- 4 Juli 2023, 12:49 WIB
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Oleh Polda Metro Jaya
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Oleh Polda Metro Jaya /PMJ News

ARAHKATA - Mario Dandy resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan pencabulan terhadap AG (15).

Atas penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan itu, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mario Dandy Ditegur Jaksa Pakai Batik di Persidangan

"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG.

Baca Juga: Imbas Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Panggil Sang Ayah 'Mas'

Penetapan itu dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x