Seorang Anggota Polisi Terima Rp612 Juta untuk Halangi Penyidikan Kasus Jual Beli Ginjal

- 21 Juli 2023, 13:44 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi.
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi. /

ARAHKATA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional jual beli ginjal yang melibatkan anggota Polri dan petugas Imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan anggota Polri berinisial M berpangkat Aipda berusaha merintangi penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti membuang handphone dan berpindah tempat.

“Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Soliditas di Tubuh PDIP Melemah Pasca Kunjungan Budiman Sudjatmiko ke Prabowo

Hengki mengatakan, Aipda M tidak masuk dalam sindikat TPPO. Namun, dia membantu sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi.

Selain itu, salah satu oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AH turut terlibat dalam kasus TPPO ini. AH diduga menerima uang hingga Rp3,5 juta perorang jika berhasil mengirimkan korban dari Indonesia ke Kamboja.

“Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan,” katanya.

Baca Juga: Manuver Politik Prabowo Akan Dapat Tiket Capres PDIP Gantikan Ganjar?

Sebelumnya diberitakan. Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang mulanya viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah: Umat Islam Harus Bersatu Menjadikan Indonesia MajuBaca Juga: AS dan China Sepakat Bekerja Sama Mengatasi Perubahan Iklim Global

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” katanya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah