Catat ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

- 25 September 2023, 12:01 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres)
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres) /ANTARA

ARAHKATA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres), ini sanksi bagi yang melanggar.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu, 24 September 2023.

Baca Juga: Thamrin City Sepi Pengunjung, Pedagang Mengeluh: Dulu Jual 30, Sekarang Hanya 2 Baju  

Aturan bagi ASN ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.

Maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

 Baca Juga: Seleksi Calon Deputi Penindakan-Direktur Penuntutan KPK Mengerucut 3 Nama, Siapa Mereka?

Dalam poin 4 disebutkan: “Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Baca Juga: IPW: Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Harus Diselidiki

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial dimana aturannya terdiri dari:

Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

  1. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota
  2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

 Baca Juga: Viral di Medsos Galon Sekali Pakai Gosong Saat Distribusi dari Gudang ke Toko

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
  2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
  4. Pernyataan secara tertutup atau
  5. Pernyataan secara terbuka.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah