PN Jaksel Vonis Pelaku Penipu Jessica Iskandar 2,5 Tahun Penjara

- 23 April 2024, 13:07 WIB
Jessica Iskandar: Menghadapi Penipuan 9.8 Miliar dengan Ikhlas dan Ketabahan
Jessica Iskandar: Menghadapi Penipuan 9.8 Miliar dengan Ikhlas dan Ketabahan /DB /Instagram

ARAHKATA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan Christoper Stefanus terkait kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Christoper Stefanus divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim lantaran terbukti melakukan tindak penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim ketua, di PN Jaksel Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Syahnaz Ketemu, Netizen: Awas Nanti Suamimu Dikedipin

Selain hukuman penjara, Christopher juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Jesisca Iskandar," ucapnya.

Sementara itu, Chistopher sendiri belum menentukan langkah ke depan. Ia meminta waktu seminggu untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Jessica Iskandar Jawab Hujatan Netizen Soal Bangkrut Tapi Operasi Plastik

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher.

Diketahui, Jessica Iskandar mengaku telah ditipu oleh Christopher dalam bisnis penyewaan mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x