Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

- 28 Mei 2024, 18:46 WIB
Terdakwa kasus penyebaran hoaks M. Jumhur Hidayat telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks M. Jumhur Hidayat telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. /Dok/Istimewa/

Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

”Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan trilyun bisa digoreng-goreng”, pungkas Jumhur.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah