Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

- 28 Mei 2024, 18:46 WIB
Terdakwa kasus penyebaran hoaks M. Jumhur Hidayat telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks M. Jumhur Hidayat telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. /Dok/Istimewa/

ARAHKATA - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh.

Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Menurut Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.

Baca Juga: Expo Pengawasan Intern 2024: Independensi Pengawasan untuk Akselerasi Pembangunan 

“Kita masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi belasan bahkan puluhan trilyun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss”, ujar Jumhur dikutip ArahKata.com, Selasa, 28 Mei 2024.

Jumhur melanjutkan, bila saja dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5% dan pengusaha 0,5% dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp. 2,5  juta sementara ada 58 juta pekerja formal artinya akan terkumpul dana sekitar Rp. 50 Trilyun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini”, tegas Jumhur. 

Baca Juga: Teknologi Baru Cara Praktis Membuat Tanda Tangan Digital, Termudah! 

Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah