Kemkominfo Telah Blokir 2,1 Juta Situs Demi Berantas Judi 'Online'

- 15 Juni 2024, 21:02 WIB
Judi online telah memicu kecanduan yang merusak, dengan dampak yang serius pada individu dan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menyoroti beberapa konsekuensi negatifnya.
Judi online telah memicu kecanduan yang merusak, dengan dampak yang serius pada individu dan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menyoroti beberapa konsekuensi negatifnya. /BBC/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan informasi pemblokiran situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.

"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Usman.

Baca Juga: PPATK: Temuan Rp5 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan Ke Thailand-Kamboja

Ia mengungkapkan peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.

Meski begitu, Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.

Baca Juga: Tim Densus 88 Gerebek Terduga Teroris Penjual Bubur Sumsum di Cikampek

Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.

"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman.

Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Baca Juga: Alami Stres Berlebihan Memicu Dampak Serius Pada Kesehatan

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah