TNI AD Periksa Anggota Yang Gelapkan Dana Satuan Untuk Judi Online

- 14 Juni 2024, 14:17 WIB
Ilustrasi - 2,1 Juta Situs Judi Online di Indonesia Sudah Ditutup? Jokowi: Kalau ada Uang Ditabung
Ilustrasi - 2,1 Juta Situs Judi Online di Indonesia Sudah Ditutup? Jokowi: Kalau ada Uang Ditabung /ist

 

 

ARAHKATA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum yang menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.


"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Token ZKX Segera Listing di Dua Top Exchange Dunia!

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat, 7 Juni 2024. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

Baca Juga: Komite II DPD RI Beri Catatan Terkait RUU KSDAHE di Hadapan DPR RI dan Pemerintah

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei.

Pihaknya juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kita juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah