Penusuk pendukung Paslon Wali Kota Makassar ditangkap di Palmerah

- 13 November 2020, 20:34 WIB
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku aksi penusukan.
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku aksi penusukan. /Arahkata.com

Jakarta, Arahkata.com - Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus para pelaku yang melakukan aksi penusukan terhadap simpatisan pasangan calon (Paslon) Piwalkot Makassar MM (48).

“Lima orang pelaku berhasil kita amankan berinisial D, MNM, S, AP, S alias AR di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing.

“Tersangka F berperan sebagai eksekutor, kemudian untuk tersangka MNM berperan yang menyuruh melakukan penusukan, lalu S berperan mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. Selain itu, tersangka AP dan S alias AR berperan memantau situasi lapangan,” ungkap Yusri.

Ia kembali menuturkan untuk tersangka S alias AR mempunyai riwayat penyakit sesak napas.

“Untuk tersangka S alias AR itu belum sempat kita periksa, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat dirawat,” sambungnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x