Polres Jakarta Timur Digeruduk Wartawan, Ada Apa ?

- 18 November 2020, 09:04 WIB
Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Julianta Sembiring SH. /Arahkata.com (Plontos), saat memberikan keterangan kepada awak media.
Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Julianta Sembiring SH. /Arahkata.com (Plontos), saat memberikan keterangan kepada awak media. /Arahkata.com

"Itu gak etislah, mereka yang mancing keributan dengan alasan protokol kesehatan, dan mengusir salah satu dari kami sebagai advokat dari ruangan penyidik, kok klien kami harus ditahan. Itu sama saja menggunakan kekuasaan demi kepentingan pembelaan pribadi, dan bukan menegakan hukum," urai Julianta.

Julianta menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi ke penyidik Rasman untuk hadir pada hari Rabu (18/11/2020) pagi dan sekaligus membawa surat-surat yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan penyidik.

"Padahal senen kemaren kita sudah saling komunikasi loh dengan penyidik untuk datang hari Rabu pagi, tapi tiba-tiba klien kami dijemput dirumahnya selasa siang tadi oleh penyidik dan kanit reskrim. Itu artinya ada dugaan skema masuk angin dari Pelapor untuk tetap memaksa klien kami di penjara," ulasnya.

Baca Juga: Bagaimana Covid-19 Menjadi Seruan Melestarikan Bumi

Sebatas untuk Melengkapi Keterangan

Sementara Penyidik pemeriksa, Aipda Rasman saat dikonfirmasi atas penjemputan Yusmal Chandra dirumahnya tadi siang mengatakan hanya sebatas untuk melengkapi keterangan.

"Kami bukan jemput paksa, tapi menjemput terlapor yang sudah jadi tersangka untuk kelengkapan keterangan, dan tadi dirumah Yusmal Chandra juga saya katakan didepan istrinya tidak akan menahan, paling lama jam 9 malam Yusmal Chandra dikembalikan pulang," terang Rasman di RS Polri sambil menunggu pemeriksaan kesehatan Yusmal Chandra.

Sebelumnya diceritakan singkat oleh Yusmal Chandra bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Edi Kartono sampai keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin sidik/241/S.S/VII/2020/Reskrim, bulan Juli 2020, dengan dugaan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2013 dikantor Notaris/PPAT RIJUL, SH., Jl. Alu-Alu Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dilakukan oleh.R. Agus Saptono dan Yusmal Chandra Subari.

Yusmal Chandra menyatakan, bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah mengetahui kantor Notaris bernama RIJUL, SH yang beralamat di Jl. Alu-Alu, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

"Saya menganggap itu adalah laporan palsu yang dibuat Edi Kartono, bahkan saat itu dikediaman Edi Kartono hanya dijadikan sebagai saksi serah-terima uang senilai Rp. 200 juta yang dserahkan langsung dari Edi Kartono ke R. Agus
Saptono alias Toni.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah