Turki Akan Penjarakan Penyebar Berita Hoax di Medsos

- 18 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi berita hoax
Ilustrasi berita hoax /

ARAHKATA - Pemerintah Turki berencana membuat peraturan ketat untuk penyebar berita bohong (hoax) di media sosial (medsos). Peraturan tersebut berupa hukuman penjara satu hingga lima tahun, Selasa 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, akhir Juli lalu, Wakil Komite Konstitusi parlemen Turki dari Development Party (AKP), Ali Ozkaya, menegaskan bahwa aturan baru ini mencontoh undang-undang medsos yang diberlakukan di Jerman.

“Turki harus memberlakukan sanksi ini. Kami akan menghadirkan amandemen pidana tanpa membatasi kebebasan berekspresi untuk memastikan informasi yang benar disebarluaskan di media sosial,” ujarnya, akhir Juli lalu.

Baca Juga: Australia Evakuasi Warganya untuk Keluar dari Afghanistan

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Turki juga membentuk badan pengatur media sosial yakni “Presidency of Social Media”.

Badan ini bekerja sama dengan pihak Otoritas Teknologi dan Komunikasi Informasi (BTK) atau Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK).

Pembuat undang-undang di Turki yang diperuntukkan untuk media cetak dan broadcast media sempat dituding menggunakan kewenangan mereka untuk menghukum media-media yang kritis kepada pemerintah.

Baca Juga: Momen! Pendiri Taliban Kembali ke Afghanistan

Dalam satu tahun terakhir, RTUK telah mengeluarkan sebanyak 22 sanksi administratif ditujukan kepada beberapa stasiun televisi. Pasalnya, mereka dinilai sering menghadirkan liputan kritis terhadap pemerintah Turki.

Pemerintah Turki sendiri sebelumnya sudah memiliki undang-undang “hukum media sosial” dan sudah digunakan sejak tahun lalu.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x