Pemerintah Prancis telah mengumumkan bahwa mulai 14 Maret, warga tidak akan lagi diwajibkan untuk memakai masker di dalam ruangan, kecuali di dalam transportasi umum dan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Malaysia Akan Ubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi Mulai April 2022
Sertifikat vaksinasi juga tidak akan lagi diperlukan di sebagian besar fasilitas indoorumum, kecuali rumah sakit, panti wreda, dan fasilitas perawatan.