Cabut Pembatasan, Kasus COVID-19 Melonjak Tinggi di Prancis

- 11 Maret 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi Prancis, mahasiswa Indonesia mengikuti ajang pameran seni di Prancis.*
Ilustrasi Prancis, mahasiswa Indonesia mengikuti ajang pameran seni di Prancis.* /Pixabay/Free-Photos/

Pemerintah Prancis telah mengumumkan bahwa mulai 14 Maret, warga tidak akan lagi diwajibkan untuk memakai masker di dalam ruangan, kecuali di dalam transportasi umum dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Malaysia Akan Ubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi Mulai April 2022

Sertifikat vaksinasi juga tidak akan lagi diperlukan di sebagian besar fasilitas indoorumum, kecuali rumah sakit, panti wreda, dan fasilitas perawatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah