Cabut Pembatasan, Kasus COVID-19 Melonjak Tinggi di Prancis

- 11 Maret 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi Prancis, mahasiswa Indonesia mengikuti ajang pameran seni di Prancis.*
Ilustrasi Prancis, mahasiswa Indonesia mengikuti ajang pameran seni di Prancis.* /Pixabay/Free-Photos/

ARAHKATA - Lonjakan drastis kasus COVID-19 kembali terjadi di Prancis. Hal itu dikatakan oleh Badan Kesehatan Nasional Prancis.

Lonjakan dalam 24 jam terakhir di Prancis mencapai 74.818 kasus baru COVID-19. Ini terjadi dibandingkan beberapa hari sebelumnya.

Namun demikian, jumlah pasien yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) dalam 24 jam terakhir turun dibandingkan Kamis pekan lalu, dengan total pasien ICU berkurang dari 2.231 menjadi 1.928 selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Invasi ke Ukraina, Pemerintah Prancis Serukan Warganya Tinggalkan Rusia

Jumlah pasien yang saat ini menjalani rawat inap di rumah sakit juga turun dari 23.175  menjadi 21.287 sejak Kamis 3 Maret pekan lalu.

Pada Kamis 10 Maret, Institut Pasteur memublikasikan sebuah analisis mengenai situasi COVID-19 di Prancis Metropolitan.

Analisis itu menyebutkan persentase penularan setelah pencabutan pembatasan kesehatan pada 14 Maret akan meningkat 50 hingga 130 persen dibandingkan bulan-bulan sebelumnya tahun ini.

Baca Juga: Romania Mulai 'Damai' dengan COVID-19, Cabut Hampir Semua Pembatasan

Kasus harian COVID-19 yang dilaporkan dapat menembus angka 100 ribu pada Maret ini, imbuh lembaga penelitian tersebut.

Benjamin Davido, seorang pakar penyakit menular di Rumah Sakit Raymond-Poincare de Garches di Wilayah Hauts-de-Seine, menyampaikan kepada saluran berita Prancis BFMTV bahwa pencabutan pembatasan kesehatan oleh pemerintah akan berkontribusi pada 'kenaikan kembali penularan'.

Pemerintah Prancis telah mengumumkan bahwa mulai 14 Maret, warga tidak akan lagi diwajibkan untuk memakai masker di dalam ruangan, kecuali di dalam transportasi umum dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Malaysia Akan Ubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi Mulai April 2022

Sertifikat vaksinasi juga tidak akan lagi diperlukan di sebagian besar fasilitas indoorumum, kecuali rumah sakit, panti wreda, dan fasilitas perawatan.

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah