Presiden Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA di 30 Provinsi

- 7 Januari 2021, 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Sosial secara virtual.
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Sosial secara virtual. /Arahkata/

Menteri Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan dalam tahun 2021, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” terang Menteri Siti.

Acara ini diikuti secara faktual dan virtual oleh para penerima SK di 30 Provinsi yang didampingi oleh para Gubernur atau Wakil Gubernur, dan pimpinan daerah juga pejabat eselon 1 KLHK.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x