Realisasikan Pembangunan, Pemerintah Lakukan Tiga Tahapan Ini

- 31 Januari 2021, 10:49 WIB
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa /Arahkata/

ARAHKATA – Pendidikan menjadi hal penting dalam pembangunan Sumber daya Manusia (SDM) demi mencapai tujuan pembangunan yang berimbas kepada peningkatan ekonomi di seluruh sektor pembangunan.

Reformasi vokasi disebut-sebut menjadi tujuan untuk mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi yang berbasis permintaan pasar kerja (demand based). Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan 3 tahapan penyusunan strategi reformasi vokasi.

Dari perencanaan yang release pihak Bappenas, tahapan pertama diluncurkan pada 10 Maret 2019, yaitu Makalah Payung yang berisi analisis berbagai dokumen kebijakan, rencana strategis dan regulasi, identifikasi masalah atau isu utama, pemetaan relevansi dokumen dan perencanaan dengan isu, pemetaan kesenjangan dan tumpang tindih dokumen, rekomendasi pengembangan vokasi secara holistik.

“Tahapan kedua yaitu Buku Putih yang telah menjadi draft pada 30 Juni 2020. Buku putih dibuat sebagai dasar kebijakan kebijakan pengembangan vokasi secara menyeluruh yang berisi: (1) Parameter dan prinsip-prinsip kebijakan yang akan diadopsi; (2) dasar peraturan perundang-undangan; (3) mengacu pada rekomendasi makalah paying,” papar Kepala Menteri PPN/ Bappenas Suharso Monoarfa, dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Lagi Berburu Beasiswa S2? Kominfo Lagi Bukaan nih

Selanjutnya pada tahapan ketiga dijelaskan bagaimana Penyusunan Strategi Nasional, antara lain kebijakan dan strategi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan SDM yang berkualitas melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang berorientasi pasar, yang berisi; (1) Penjabaran strategi vokasi di Indonesia dalam mendukung ekonomi berkelanjutan dalam kurun 10 tahun dengan fokus pengembangan 5 tahun; (2) Pemetaan strategi vokasi yang relevan dengan kementerian/Lembaga terkait (siapa melakukan apa); (3) Strategi vokasi yang kuat dan fleksibel terhadap perubahan.

Terdapat 8 pokok-pokok reformasi vokasi. Yaitu: (1) Berbasis permintaan tenaga kerja meliputi jenis keahlian, sektor dan jumlah; (2) Mengacu sisten ganda (dual system) yaitu praktik di industri lebih banyak daripada teori di kelas; (3) Membuka peluang bagi keragaman pendekatan yaitu sesuai kondisi lokalitas dan sumber daya yang tersedia; (4) Penerapan TIK dalam proses pembelajaran; (5) Ketersediaan guru/dosen/instruktur yang kompeten dengan jumlah yang memadai; (6) Ketersediaan sistem penjaminan mutu; (7) Otonomi lembaga untuk mengelola sumber daya; (8) Koordinasi yang kuat meliputi pembagian tugas stakeholder  (Kemenaker, Kemendikbud, Kementerian atau Lembaga teknis lainnya, Pemda dan DUDI) dan Pembentukan Komite Nasional Vokasi.

Baca Juga: Punya Nama Unik, Wanita Asal Bandung Ini Viral

“Nantinya Komite Vokasi perlu diberikan kewenangan penuh untuk menyusun dan menetapkan setiap kebijakan terkait vokasi antara lain, menetapkan roadmap stategi dan kebijakan terkait vokasi termasuk penetapan kriteria sarana dan prasarana minimal pada setiap kompetensi, menetapkan kebijakan terkait kurikulum, tenaga pendidik dan standar kompetensi serta menyempurnakan kelembagaan dan akreditasi lembaga vokasi, menetapkan daftar sektor prioritas dan kompetensi yang akan didorong,  menetapkan kebijakan terkait skema pemagangan dan model kerjasama industri, menetapkan skema pendanaan yang berkelanjutan (skill development fund) termasuk skema pemberian insentif tax deduction, melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan vokasi yang dijalankan di masing-masing sektor,” papar Menteri.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x