ARAHKATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
melakukan sinergi Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tanah air, melalui penandatangan kesepakatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC yang menjadi salah satu perusahaan BUMN di tanah air, turut ambil bagian dalam perjanjian tersebut.
Direktur SDM IPC, Ihsanuddin Usman dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang secara langsung disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Utama IPC Arif Suhartono dan para Direksi seluruh BUMN.
Baca Juga: Ini Empat Provinsi yang Disiapkan Pemerintah untuk Jadi Hub JIPP Menyusul Delapan Provinsi
Dalam kesempatan ini, KPK juga turut memberikan simulasi penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System BUMN yang terintegrasi dengan KPK. Melalui integrasi ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal mampu terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan.
“Sinergi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi pada Perusahaan BUMN, sekaligus untuk menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tutup EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ari Santoso.***