KPK dan BUMN Sinergi Berantas Tipikor  

- 4 Maret 2021, 06:33 WIB
Penandatangan perjanjian kerjasama KPK dan BUMN dalam memerangi Tipikor di BUMN
Penandatangan perjanjian kerjasama KPK dan BUMN dalam memerangi Tipikor di BUMN /Humas IPC/

ARAHKATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
melakukan sinergi Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tanah air, melalui penandatangan kesepakatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC yang menjadi salah satu perusahaan BUMN di tanah air, turut ambil bagian dalam perjanjian tersebut.

Direktur SDM IPC, Ihsanuddin Usman dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang secara langsung disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Utama IPC Arif Suhartono dan para Direksi seluruh BUMN.

Baca Juga: Ini Empat Provinsi yang Disiapkan Pemerintah untuk Jadi Hub JIPP Menyusul Delapan Provinsi    

Dalam kesempatan ini, KPK juga turut memberikan simulasi penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System BUMN yang terintegrasi dengan KPK. Melalui integrasi ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal mampu terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan.  

“Sinergi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi pada Perusahaan BUMN, sekaligus untuk menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tutup EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ari Santoso.*** 

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x