PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Ini yang Dilonggarkan!

- 25 Juli 2021, 21:18 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar @Setpres

ARAHKATA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, 25 Juli 2021 resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Kemudian pada 20 Juli diperpanjang dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4 dari 21-25 Juli.

Pada evaluasi yang disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, setelah 5 hari diperpanjang ternyata tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda menurun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Komentar Kocak di Instagram Eko Yuli Irawan

Meski PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, namun pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian berkaitan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021 malam.

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, ada sejumlah aktivitas usaha yang dilonggarkan, seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka.

Baca Juga: Ridwan Kamil Janji Beri Rp300 Juta untuk Windy Cantika Aisah

Kebijakan tersebut tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau dibungkus tanpa makan di tempat.

Namun, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan di tempat. Waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit, pada setiap warung makan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah