Pemerintah Minta Warga Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih

- 2 Agustus 2021, 12:39 WIB
Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 pada 17 Agustus 2021
Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 pada 17 Agustus 2021 /Twitter/@KemensetnegRI

ARAHKATA - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 pada 17 Agustus 2021, Pemerintah juga tak lupa untuk mengajak masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih lho!

Hal tersebut untuk memperingati hari bersejarah yang tidak hanya dilakukan dari Istana Kepresidenan bersama Pemerintah saja.

Untuk itu juga tidak hanya ditujukkan kepada masyarakat, melainkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga harus turut mengibarkan Bendera Merah Putih.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Dua Harimau Sumatera Positif COVID-19

Sehingga Pemerintah mengeluarkan imbauan yang telah dituangkan melalui surat Sekretaris Negara yang berisi sebagai berikut.

Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021, itu pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai 1 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: London Masih Biru, Chelsea Kalahkan Arsenal 2-1 dalam The Mind Series

1. Mensesneg memerintahkan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

2. Pemerintah juga memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan campaign menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

3. Program dan kegiatan serta kampanye semarak HUT Kemerdekaan itu bisa dilakukan secara daring maupun luring.

Baca Juga: COVID-19 Delta Ngamuk, China Kembali Terapkan Lockdown

4. Adapun pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan.

5. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

6. Ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Ini di Instagram untuk Greysia dan Apriyani

Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat.

Dengan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah