BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Janssen dan Convidecia

- 8 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi vaksin Corona
Ilustrasi vaksin Corona /Pixabay/torstensimon

ARAHKATA – Indonesia kembali izinkan penggunaan vaksin baru, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk dua produk vaksin COVID-19 yaitu, Janssen dan Convidecia.

Menurut Kepala BPOM RI Penny Lukito, pada Selasa, 7 September 2021 mengatakan dua jenis vaksin ini diharapkan dapat membantu peningkatan cakupan vaksinasi.

“Penambahan kedua jenis vaksin COVID19 ini diharapkan dapat semakin membantu upaya pemerintah dalam mengejar peningkatan cakupan vaksinasi untuk segera mencapai herd immunity,” katanya.

Baca Juga: Gerai Vaksin Merdeka di Satpas SIM 1221 Depok Segera Usai

Lebih lanjut, kedua produk vaksin tersebut bisa digunakan dalam mencegah penularan COVID-19 pada seseorang yang berusia 18 tahun ke atas.

“Kedua vaksin ini juga sama-sama memerlukan kondisi penyimpanan pada suhu khusus, yaitu, 2-8 derajat celsius. Khusus Janssen COVID-19 vaccine dapat disimpan pada suhu minus 20 derajat celsius,” kata Penny.

Vaksin Janssen merupakan vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-eplicating Viral Vector menggunakan Vector Adenovirus.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 5 Juta Vaksin Sinovac

Selain itu, vaksin tersebut juga diproduksi oleh beberapa fasilitas produksi, seperti Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana USA.

Untuk di Indonesia, vaksin Janssen didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (HI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab atas keamanan, khasiat dan mutu.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x