Menteri PANRB: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional

- 27 Januari 2023, 16:28 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /Humas Kemenpan RB/ARAHKATA

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gerak Cepat Tangani Kemiskinan, Gandeng Perusahaan dan Langsung Rekrut 800 Pekerja

Sebelumnya, terdapat 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan.

“Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

Baca Juga: DPP Aspadin Bertekad Memajukan Tata Kelola Industri Air Minum Dalam Kemasan Indonesia

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” tuturnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x