Inilah Empat Tantangan Jokowi Usai Teken UU Ciptaker

- 4 November 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi - Omnibus Law
Ilustrasi - Omnibus Law /

Arahkata.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan meskipun  Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan.

Dia melihat, setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan, yakni pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan sosialisasi secara masif.

"Tantangan kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh, serta cara pemerintah menghadapi uji materi di MK," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/11/2020).

Kemudian yang ke empat, Karyono mengatakan pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat. Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam.

"Oleh karenanya, dalam membuat peraturan pelaksanaan sebisa mungkin dipastikan dapat mengakomodir pelbagai kepentingan masyarakat sehingga tujuan membuat undang-undang "sapu jagad" ini dapat terwujud," paparnya.

Karyono menambahkan kata kunci keberhasilan tentu akan diukur sejauh mana kinerja kabinet. Menteri-menteri dan pembantu presiden lainnya harus cakap dan tanggap. Maka dari itu, untuk mewujudkan mimpi besar untuk membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera maka Presiden Jokowi harus tegas.

"Presiden harus berani melakukan reshuffle menteri yang tidak cakap. Inilah ujian pemerintah ke depan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja," tandasnya.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x