Ferdinand Hutahahean: DPR Tidak Usah Genit Soal Minuman Beralkohol

- 14 November 2020, 11:02 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Jurnal Presisi//instagram@ferdinandhutahaean/

Bahkan menurut Ferdinand DPR seharusnya membuat UU tentang kawin kontrak dan sejenisnya, bukan urusan minuman beralkohol.

"Mengapa bukan PERLONTEAN KAWIN KONTRAK dgn segala jenisnya duluan yang dilarang dan dibuat UU nya secara tegas?," bebernya.

Ia juga mengatakan bahwa minuman beralkohol tidak semua bertujuan untuk mabuk-mabukan, namun merupakan sebuah tradisi.

"Kampung sy ada TUAK,Sulut Cap TIKUS, NTT dgn SOPIA, Solo dgn CIU dan banyak kebiasaan lokal yg tujuannya bkn utk mabul2an sebuah tp tradisi," pungkasnya.

Baca Juga: Cek Link ini Jika BLT BPJS Ketenagakerjaanmu Tak Kunjung Cair

Seperti dikethaui, Badan Legislasi DPR kini tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Mereka mengatakan RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Salah satunya dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah