ARAHKATA - Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengungkapkan bahwa pihaknya siap hadapi gugatan hukum.
Adapun kasus yang dimaksud terkait degradasinya Persipura ke Liga 2 Indonesia yang diajukan 4 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tanggapi para penggugat tersebut, Yunus langsung angkat bicara terkait masalah tersebut.
Baca Juga: PSSI Proses Naturalisasi Pemain Permintaan Shin Tae-yong
“Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Yunus, dikutip ARAHKATA dari laman PSSI Selasa, 19 April 2022.
PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 14 April 2022.
Selain PSSI, tergugat lain adalah PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung.
Baca Juga: Ketum PSSI Bocorkan Jadwal Kompetisi Liga Musim Depan, Kapan?
Dilanjut pemilik Barito Putera PT Putra Barito
Berbakti, penyerang klub Persib, David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Dalam gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. itu, para penggugat mengajukan beberapa poin petitum (tuntutan).