Adapun serangkaian point yang dimaksud yaitu pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: PSSI Ditagih Hutang Rp672 Miliar Oleh Perusahaan Asal Belgia, Kenapa?
Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) melawan tergugat III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara luring atau 'offline'.
Ketiga, menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip 'fair play' dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
Keempat, menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1 Indonesia.
Baca Juga: Banyak Alat Canggih, PSSI Akhirnya Miliki Medical Center
Selanjutnya, melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola seluruh Indonesia.
Terakhir, keenam, menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian para penggugat dengan perincian kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil.
PSSI sendiri menilai aneh gugatan tersebut karena tak datang dari manajemen Persipura.
Pihak Yunus menyatakan tidak mengenal istilah ‘individu’ dalam statutanya, tetapi anggota.