Jokowi Tandatangani Perpres Tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

- 22 Juni 2022, 13:03 WIB
Rapat terbatas Menpora dan Presiden Joko Widodo Bahas Tuan Rumah ASEAN Para Games tahun 2022.
Rapat terbatas Menpora dan Presiden Joko Widodo Bahas Tuan Rumah ASEAN Para Games tahun 2022. /setneg.go.id

Adapun susunan keanggotaan penyelenggara panitia nasional INASPOC diatur di Pasal 7. Menpora Zainudin Amali menjadi ketua penyelenggara.

Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua : Menteri.
b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.

Baca Juga: See You! Paralimpiade Tokyo 2020 Resmi Ditutup

Selanjutnya pada ayat 1 Pasal 11 dijelaskan bahwa ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI untuk membantu tugas panitia nasional INASPOC.

Barulah di ayat 2 dijelaskan terkait Wali Kota Surakarta yang menjadi ketua pelaksana INASPOC.

(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a. pelaksana INASPOC;
b. pelaksana prasarana dan sarana; dan
c. pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x