Adapun susunan keanggotaan penyelenggara panitia nasional INASPOC diatur di Pasal 7. Menpora Zainudin Amali menjadi ketua penyelenggara.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua : Menteri.
b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.
Baca Juga: See You! Paralimpiade Tokyo 2020 Resmi Ditutup
Selanjutnya pada ayat 1 Pasal 11 dijelaskan bahwa ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI untuk membantu tugas panitia nasional INASPOC.
Barulah di ayat 2 dijelaskan terkait Wali Kota Surakarta yang menjadi ketua pelaksana INASPOC.
(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a. pelaksana INASPOC;
b. pelaksana prasarana dan sarana; dan
c. pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.***