Anggota Komisi I DPR Tegaskan Pengganti Jenderal Andika Hak Proregatif Presiden, Tidak Harus Bergiliran

17 November 2022, 16:52 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Ini Kata Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman /

ARAHKATA - Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 maka posisi Panglima TNI dianggap sangat bernilai strategis dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.

Potensi munculnya politik Identitas, potensi perpecahan serta isu-isu Nasional lainnya akan mewarnai situasi gelaran pesta dekokrasi, yang proses pelaksanaanya sudah mulai berjalan.

Hal ini tentu akan menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam menentukan siapa Panglima TNI pengganti Jenderal Muhammad Andhika Perkasa.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Datangi Bareskrim Polri, Tuntut Keadilan

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dipaksa memilih penglima TNI, pengganti Jenderal Andika Perkasa, yang akan memasuki masa pensiun.

Sebab, menurutnya, Jokowi bebas memilih calon Panglima TNI dari salah satu kesatuan.

“Jadi itu hak proregatif presiden, kita tidak bisa memaksa,” ujar Dave saat dihubungi ArahKata.com, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Elon Musk Beri Pilihan Karyawan Twitter: Kerja Keras atau Pesangon

Menurut Dave, boleh saja semua pihak memberikan saran dan masukan kepada Presiden terkait calon pengganti Jenderal Andika.

Namun demikian, kata Dave, Jokowi memiliki kewenangan menunjuk calon Panglima TNI seperti yang diinginkannya.

“Jadi presiden bisa tentukan sendiri (dari kesatuan mana yang dipilih jadi Panglima TNI),” katanya.

Baca Juga: Jokowi: Dunia Harus Bersinergi Tanggulangi Krisis Pandemi COVID-19

Ditanya apakah Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman layak menjadi Panglima TNI, Dave menilai Jenderal Dudung mampu memimpin Panglima TNI.

“Kalau ditanya mana yang cocok sekarang ada 3 kepala staf, AU, AD dan AL, semuanya itu layak dan memapu untuk menjadi panglima TNI. Kalau pertanyaannya mana yang cocok, itu tergantung presiden karena itu hak proregatif beliau,” tukasnya.

Dave menambahkan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika akan memiliki pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang cukup berat.

Baca Juga: Edan 5 Perusahaan Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Capai Miliaran Rupiah

Selain dituntut menyelesaikan masalah internal, disampaikan Dave, Panglima TNI yang akan datang juga harus mampu menyelesaikan masalah eksternal.

“Masalah internal ya kolompok-kolompok saparatis atau ancaman dalam negeri. Eksternal seperti masalah Laut Cina Selatan, Selat Malaka atau perbatasan Papua dan Papua Nugini. Hal hal itu yang harus menjadi perhatian TNI. Terus meningkatkan kesejahteraan prajurit, kemampuan tempur (alutsista) kita. Ini PR-PR besar. Dan membangun diplomasi militer, itu tugas yang berat ke depannya,” papar Dave yang juga politisi Golkar ini.

Selain itu, Dave mengatakan bahwa hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Jenderal Andika, meskipun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.

Baca Juga: KTT G20 Sukses Digelar Langkah Strategis Indonesia Poros Maritim Dunia

“Jadi dia (Jenderal Andika) masih aktif menjadi anggota TNI sampai 2023,” pungkas Dave.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler