Duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto Sangat Realistis Menangi Pilpres 2024

23 Maret 2023, 22:08 WIB
Presiden Jokowi telah berperan sebagai kingmaker /

ARAHKATA - Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dinilai bisa memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kolaborasi Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pertahanan RI sebagai capres dan cawapres dinilai ideal.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk "Menerka Strategi Koalisi Megawati".

Baca Juga: KPK Selama Ini Sudah Sangat Transparan, Bukan Berarti Harus Telanjang

"Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dan ada peluang menangnya. Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat," katanya sebagaimana dikutip ArahKata.com dari Antara.

Menurutnya, duet kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik, modal partai yang kuat, berprestasi, memiliki irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.

CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting itu pun mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa sebesar 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres dan cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.

Baca Juga: Temui Persatuan Korban Proyek Istaka Karya, Ketua MPR RI Dorong Swasta Terlibat Proyek Infrastruktur

"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ucap dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Kepala BPN Jaktim Sudarman Dicopot dari Jabatannya, Akibat Istri Pamer Harta Benda

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler