Jurnalis Senior: Ulah Gibran Bolak-balik Langgar Aturan Kampanye, Makzulkan Jokowi!

14 Januari 2024, 17:17 WIB
CAWAPRES nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024. /F. INTERNET

ARAHKATA - Jurnalis senior Muchlis A Rofik menilai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka enteng untuk berkali-kali melakukan dugaan pelanggaran kampanye bukan karena pasangannya, capres Prabowo Subianto.

Namun menurutnya karena Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga ia merasa sekarang yang sedang dilawan capres nomor urut satu Anies Baswedan dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo adalah ayah Gibran, bukan Prabowo Subianto.

"Anies dan Ganjar tidak sedang ngelawan Prabowo.. Kalo Prabowo, pelanggaran massif begini gak akan terjadi. Anies dan Ganjar sedang melawan Jokowi. Karena Jokowi lah, Gibran enteng dan bolak balik melanggar kek gini," ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang PSN Mengalir ke Politisi Ditengarai Pemenangan Pemilu 2024  

Sebagai kepala negara, Muchlis menilai, Jokowi bisa membuat lembaga di permintah tunduk. "Bawaslu gak akan berani. KPU gak akan berani. Polisi-TNI gak akan berani. DPR mesti makzulkan Jokowi," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Ambon.

Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan terdapat keterlibatan sejumlah perangkat desa pada safari politik Gibran di Ambon, Ditemukan 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang berdasarkan laporan hasil pengawasan.

Baca Juga: Waduh! KA Pandalungan Anjlok, Jalur Kereta Api Rute Sidoarjo Terhambat 

Tak hanya itu, Bawaslu Maluku juga menerima laporan adanya pertemuan di sebuah hotel antara Gibran dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa dari Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Samsun mengatakan laporan tersebut adalah dugaan awal yang akan dibawa ke rapat pleno anggota. Namun dugaan awal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye jika merujuk pada aturan.

"Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran. Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku," ujar Samsun di kantor Bawaslu Maluku, Jumat 12 Januari 2024.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler