Bawaslu Ungkap Gibran Diduga Langgar Aturan Saat Safari Politik ke Maluku

- 12 Januari 2024, 13:48 WIB
Bawaslu Ungkap Gibran Diduga Langgar Aturan Saat Safari Politik ke Maluku
Bawaslu Ungkap Gibran Diduga Langgar Aturan Saat Safari Politik ke Maluku /

ARAHKATA - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2024.

Dalam safari politiknya saat itu, Gibran Rakabuming melakukan banyak kegiatan termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, dan lainnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengatakan Gibran diduga melanggar aturan saat kunjungannya itu.

Baca Juga: Safari Politik di Cilincing, Kaesang Pangarep Dipanggil Gibran Rakabuming

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, dikutip Arahkata Jumat 12 Januari 2024.

Bawaslu menjelaskan dugaan pelanggaran itu terlihat atas keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan itu.

Ditemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Ucapan Selamat HUT PDIP dari Gibran: Nanti Saya Cek

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x