Terkait persoalan surat suara coblos ulang di kedua TPS itu, KPU memastikan sudah dicadangkan sebelum adanya coblosan 9 Desember 2020. Setiap kabupaten/kota sudah dicetak suara sebanyak 2000 lembar, sebagai antisipasi terjadinya coblos ulang.
"Jadi secara logistik secara personil, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat,” terangnya.
Dalam Pilkada serentak ini presentase pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang sangat sedikit dari total 48.607 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota.