KPU Putuskan Dua TPS di Jatim Coblos Ulang

- 10 Desember 2020, 18:35 WIB
KPU Jatim
KPU Jatim /Arahkata/

ARAHKATA - KPU Jawa Timur memutuskan satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Surabaya dan Kabupaten Malang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mengingat di dua TPS tersebut ada pelanggaran yang ditemukan pengawas Pemilu.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, dua TPS yang harus menggelar PSU adalah TPS 46 Kedurus Kecamatan Karangpilang, Surabaya dan TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.

Coblos ulang di TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang diputuskan digelar pada 12 Desember 2020. Sedangkan TPS 46 Kedurus Kecamatan Karangpilang Surabaya digelar 13 Desember mendatang.

"TPS 3 Malang PSU- nya Sabtu besok, dan TPS 46 Malang digelar Minggu besok,” kata Kang Anam Anam, Kamis 10 Desember 2020.

Anam mengakj diputuskannya coblos ulang atas rekomendasi Bawaslu setempat. KPU juga telah melakukan klarifikasi terhadap laporan Bawaslu setempat.

Mantan anggota KPU Surabaya itu membeberkan penyebab digelatnya coblos ulang di salah satu TPS di Kabupaten Malang karena ada dua orang menggunakan hak suaranya. Namun orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan bukan pemilih ber KTP setempat.

Sedangkan di Kota Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.

"Dari klarifikasi KPU Surabaya kepada petugas KPPS, penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan untuk melanggar regulasi. Tapi untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan," paparnya.

Sementara pelanggaran di Kabupaten Malang, KPPS beralasan ingin menfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. KPPS kurang paham jenis-jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih untuk mencoblos.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x