Sepakat Tahun 2024, Kemendagri Pastikan Pemilu dan Pilkada Sesuai UU 

- 1 Februari 2021, 13:39 WIB
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/Dimeitri Marilyn/Arahkata
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/Dimeitri Marilyn/Arahkata /

Kepada wartawan Bachtiar menjelaskan instrumen dalam UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat 5 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Kemudian, dia menjelaskan aturan yang sama juga diberlakukan terhadap undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Di pasal 200 ayat 8 menjelaskan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga: Apresiasi TikTok Indonesia Awards, Wamenparekraf Juga Minta Industri TV Tak Kalah Saing

Oleh sebab itu, Kemendagri mendengarkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2002 4 adalah amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya maka nantinya akan dievaluasi lebih lanjut. Apakah nantinya UU ini bakal direvisi atau tidak.

" Saya rasa UU tersebut sepatutnya harus dilaksanakan dulu. Kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024 dievaluasi. Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak," kata dia. **

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah