Sepakat Tahun 2024, Kemendagri Pastikan Pemilu dan Pilkada Sesuai UU 

- 1 Februari 2021, 13:39 WIB
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/Dimeitri Marilyn/Arahkata
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/Dimeitri Marilyn/Arahkata /

ARAHKATA - Dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri Bahtiar memastikan sikap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengikuti anjuran dari Undang- undang Pemilu terbaru. Anjuran UU Pemilu yang dimaksud Bahtiar terkait penyeragaman antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Gubernur ( Pilgub).

"Untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024. Dan ini sudah disepakati bersama," kata Bahtiar kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2021.

Bachtiar menjelaskan bahwa posisi Kemendagri adalah pihak eksekutif yang mematuhi semua tatanan hukum yang berlaku aku di tanah air termasuk undang-undang pemilu. 

Dia berharap kepada seluruh pihak untuk mentaati setiap peraturan yang sudah dibuat. Apalagi Undang- Undang Pemilu Tahun 2016 sudah disahkan.

"Posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa Mari kita menjalankan uu Yang ada Sesuai dengan amanat UU itu. Jadi UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 8 Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024 itu sudah jelas," kata Bahtiar.

Menurut Bachtiar dalam amar putusan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,  Bupati- Wakil Bupati, Walikota- Wakil Walikota merupakan perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015. 

Baca Juga: Kasus Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas Rutan KPK Dipolisikan

Seperti diketahui bahwa Dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi adanya perubahan yang cukup signifikan yakni penyeragaman antara Pilpres dengan Pilgub. Padahal diketahui ada sejumlah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bakal menggelar Pilkada pada 2022 mendatang. Salah satunya DKI Jakarta.

"Kami berpendapat bahwa UU ini semestinya bisa dijalankan dulu tentu ada alasan alasan filosofis ada alasan alasan yuridis adalah dan sosiologis dan ada tujuan yang hendak dicapai. Sehingga alasan pemerintah bisa melakukan penyeragaman Pilkada serentak di tahun 2024," ujar Bahtiar.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x