Demokrat Jateng Tolak Hasil KLB Abal-Abal

- 8 Maret 2021, 16:40 WIB
Ikrar DPD dan DPC Partai Demokrat Jateng menolak hasil KLB dan setia kepada kepemimpinan AHY
Ikrar DPD dan DPC Partai Demokrat Jateng menolak hasil KLB dan setia kepada kepemimpinan AHY /Instagram @demokrat_dpdjateng

ARAHKATA - Sikapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa hari lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Tengah menyatakan sikap menolak.

Dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Seluruh anggota DPD dan DPC Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah melakukan ikrar kesetiaan pada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.

Dilaksanakan pada Minggu 7 Maret di Kota Semarang, Rakorda tersebut menghasilkan putusan Partai Demokrat Jateng bertekad melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Baca Juga: Deretan Tokoh Dibalik Struktur Jabatan Demokrat KLB Deli Serdang

Serta meminta kepada DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berkhianat dan melanggar etika politik tersebut.

Selain itu, DPP Partai Demokrat Jateng juga meminta kepada Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang dihasilkan oleh kongres luar biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti mengatakan "Semua kader Partai Demokrat se-Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga soliditas guna melawan Gerakan Pengambil Alihan Kepemimpinan atau hasil KLB itu ilegal."

Pria kelahiran Jakarta itu secara tegas menolak hasil KLB karena pelaksanaannya bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Diketahui, DPP Partai Demokrat Jateng tidak ada satupun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa dalam KLB ilegal, imbuh Rinto.

"Jika ada yang mengatasnamakan ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jateng menghadiri dan atau mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," tandas Rinto.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x